Urgensi RT/RW
Home » Artikel  »  Urgensi RT/RW
Rapat rutin RT/RW sebagai alat kontrol berjalannya kerukunan warga.

Urgensi RT/RW

Keberadaan RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga)  berperan penting dalam menjaga kerukunan  hidup bermasyarakat. Di Kota Semarang, ia telah ditetapkan dalam PERDA No. 9 Tahun 2003 yang kemudian diperbarui dengan PERDA No. 2 Th. 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan.

Menurut PERDA No. 2 Tahun 2021, Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT. 

Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Kelurahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. 

Rembug Warga adalah forum musyawarah lingkungan di tingkat RW dan RT untuk membahas kegiatan pembangunan, sarana prasarana serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Jadi RT/RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentukoleh warga, dari warga,dan untuk warga.(/dr)